KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura, PT Sarana Sultra Ventura. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 12 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-63/D.06/2024 per 10 Desember 2024. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024 telah mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Sultra Ventura yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (12/12). OJK menerangkan PT Sarana Sultra Ventura dikenakan sanksi pencabutan izin usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. Adapun pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Tak Penuhi Aturan Ekuitas, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura, PT Sarana Sultra Ventura. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 12 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-63/D.06/2024 per 10 Desember 2024. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024 telah mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Sultra Ventura yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (12/12). OJK menerangkan PT Sarana Sultra Ventura dikenakan sanksi pencabutan izin usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. Adapun pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.