KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi kepada perusahaan multifinance nakal. Kali ini sanksi diberikan kepada PT Pracico Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin menyebut bahwa keputusan sanksi tersebut telah dituangkan dalam surat nomor S-375/NB.2/2019 tanggal 19 Juli 2019. Baca Juga: Indosurya Finance siap-siap menjajakan pembiayaan uang tunai
Tak penuhi aturan, OJK bekukan izin usaha Pracico Multi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi kepada perusahaan multifinance nakal. Kali ini sanksi diberikan kepada PT Pracico Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin menyebut bahwa keputusan sanksi tersebut telah dituangkan dalam surat nomor S-375/NB.2/2019 tanggal 19 Juli 2019. Baca Juga: Indosurya Finance siap-siap menjajakan pembiayaan uang tunai