KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan perintah tindakan tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama (Santara) melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam hal ini, OJK melarang platform equity crowdfunding itu untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan melarang untuk menambah pemodal. “Sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari dalam keterangan resminya, Kamis (22/12).
Tak Penuhi Aturan, OJK Kenakan Perintah Tindakan Tertentu untuk Santara Daya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan perintah tindakan tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama (Santara) melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam hal ini, OJK melarang platform equity crowdfunding itu untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan melarang untuk menambah pemodal. “Sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari dalam keterangan resminya, Kamis (22/12).