KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI). Surat pencabutan izin usaha dari OJK diterima Danasupra pada 24 Agustus. Pencabutan izin usaha Danasupra tersebut merupakan buntut belum terpenuhinya permodalan minimal Rp 100 miliar. “Dengan dicabutnya izin usaha, Danasupra Erapacific wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan,” tulis Presiden Direktur DEFI Irianto Kusumadjaja dikutip dari keterbukaan informasinya, Selasa (30/8).
Tak Penuhi Aturan Permodalan, OJK Cabut Izin Usaha Danasupra Erapacific
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI). Surat pencabutan izin usaha dari OJK diterima Danasupra pada 24 Agustus. Pencabutan izin usaha Danasupra tersebut merupakan buntut belum terpenuhinya permodalan minimal Rp 100 miliar. “Dengan dicabutnya izin usaha, Danasupra Erapacific wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan,” tulis Presiden Direktur DEFI Irianto Kusumadjaja dikutip dari keterbukaan informasinya, Selasa (30/8).