KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Nusadua Pialang Asuransi selama tiga bulan. Diberikannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut disebabkan Nusadua Pialang Asuransi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang asuransi. Dalam pengumumannya, OJK menyebut Nusadua Pialang Asuransi belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi Peringatan Ketiga yaitu modal sendiri Perusahaan di bawah ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang asuransi, yaitu sebesar Rp 1.029.729.333.
Tak penuhi batas ekuitas, Nusadua Pialang Asuransi dapat sanksi dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Nusadua Pialang Asuransi selama tiga bulan. Diberikannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut disebabkan Nusadua Pialang Asuransi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang asuransi. Dalam pengumumannya, OJK menyebut Nusadua Pialang Asuransi belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi Peringatan Ketiga yaitu modal sendiri Perusahaan di bawah ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang asuransi, yaitu sebesar Rp 1.029.729.333.