KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas kuota produksi perusahaan batubara yang pada tahun 2018 lalu tidak memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25%. Pemotongan kkuota produksi itu juga berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Provinsi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemangkasan tersebut merupakan bentuk sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 23 K/30/MEM/2018. Sanksi tersebut juga diperjelas dalam Surat Menetri ESDM Nomor 2841/30/MEM.B/2018 tanggal 8 Juni 2018. Dalam Surat tersebut, lanjut Bambang, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO hanya akan diberikan persetujuan tingkat produksi tahun 2019 sebesar empat kali dari realisasi pemenuhan DMO tahun 2018. Hanya saja, Bambang menyebut bahwa pihaknya menambahkan pertimbangan lain dalam menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Tak penuhi DMO batubara, pemerintah pangkas kuota produksi perusahaan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas kuota produksi perusahaan batubara yang pada tahun 2018 lalu tidak memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25%. Pemotongan kkuota produksi itu juga berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Provinsi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemangkasan tersebut merupakan bentuk sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 23 K/30/MEM/2018. Sanksi tersebut juga diperjelas dalam Surat Menetri ESDM Nomor 2841/30/MEM.B/2018 tanggal 8 Juni 2018. Dalam Surat tersebut, lanjut Bambang, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO hanya akan diberikan persetujuan tingkat produksi tahun 2019 sebesar empat kali dari realisasi pemenuhan DMO tahun 2018. Hanya saja, Bambang menyebut bahwa pihaknya menambahkan pertimbangan lain dalam menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.