KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas kuota produksi perusahaan batubara yang pada tahun 2018 lalu tidak memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau
Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25%. Pemotongan kkuota produksi itu juga berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Provinsi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemangkasan tersebut merupakan bentuk sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 23 K/30/MEM/2018. Sanksi tersebut juga diperjelas dalam Surat Menetri ESDM Nomor 2841/30/MEM.B/2018 tanggal 8 Juni 2018. Dalam Surat tersebut, lanjut Bambang, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO hanya akan diberikan persetujuan tingkat produksi tahun 2019 sebesar empat kali dari realisasi pemenuhan DMO tahun 2018. Hanya saja, Bambang menyebut bahwa pihaknya menambahkan pertimbangan lain dalam menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kementerian ESDM dalam mengenakan sanksi pemotongan produksi batubara yang disebabkan ketidak tercapaian pemenuhan kewajiban DMO tidak semata-mata hanya didasarkan pada empat kali realisasi DMO tahun 2018," kata Bambang saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (11/3). Bambang bilang, setidaknya ada empat pertimbangan yang dimaksudkan. Pertama, terkait dengan target penerimaan bukan pajak berupa iuran produksi dari subeektor mineral dan batubara. Kedua, menjaga iklim investasi, terutama bagi perusahaan yang telah melakukan investasi dalam jumlah yang cukup besar. Ketiga, ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari batubara. Keempat, mempertimbangkan potensi pengurangan tenaga kerja lokal serta dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Kendati demikian, Bambang memastikan pihaknya tetap tidak memberikan kuota produksi sesuai dengan yang diajukan oleh perusahaan yang tak memenuhi kewajiban DMO tahun lalu. "Namun demikian, persetujuan tingkat produksi tahun 2019 bagi perusahan yang tidak memenuhi DMO tahun 2018 lebih kecil daripada usulan perusahaan," ujarnya. Bambang mencontohkan, pada tahun ini pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mengusulkan rencana produksi sebesar 355,03 juta ton. Namun, bersetujuan hanya 324,89 juta ton. Sedangkan IUP PMA mengusulkan produksi 44,37 juta ton, namun hanya disetujui 32,46 juta ton. Sementara IUP daerah mengusulkan produksi sebesar 282,99 juta ton, tapi hanya disetujui 105,79 juta ton. Sehingga, jika mengikuti usulan dari perusahaan, jumlah target produksi pada tahun ini mencapai 708,40 juta ton. Namun dalam RKAB tahun 2019 hanya tercantum sebesar 489,13 juta ton. Adapun, kuota produksi IUP daerah memang mendapatkan pemotongan yang drastis. Tahun ini, kuota produksi total di 10 provinsi produsen utama batubara sebesar 105,78 juta ton, merosot signifikan dari realisasi produksi tahun lalu yang mencapai 211,27 juta ton. Sebagai informasi, realisasi DMO pada tahun lalu sebesar 115,10 juta ton, meleset dari target yang sebesar 121 juta ton. Bambang menjelaskan, ada 33 perusahaan pemegang izin pusat yang memasok DMO di bawah 25%, dengan rincian 18 PKP2B, dan 15 merupakan IUP PMA.
Bambang pun mengakui ada sejumlah kendala bagi perusahaan dalam memenuhi DMO. Pertama, mengenai kualitas batubara yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh pembangkit listrik atau peralatan milik end user domestik. Kedua, realisasi pasokan batubara lebih kecil dari kontrak yang telah disepakati. "Bisa jadi itu akrena adanya perbaikan atau perawatan PLTU atau penundaan rencana pengembangan produksi oleh end user," terangnya. Asal tahu saja, dari realisasi DMO batubara tahun lalu, pasokan untuk kelistrikan tercatat sebesar 91,14 juta ton. Sedangkan untuk industri lain sebanyak 23,95 juta ton. Bambang memastikan, meski realisasi DMO tak sesuai target, namun kebutuhan domestik tetap terpenuhi. "walaupun realisasi lebih kecil, namun kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri telah terpenuhi," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini