KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera. Berdasarkan pengumuman pada 9 Juli 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-41/D.06/2025 per 8 Juli 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam pengumuman resmi. Ismail menerangkan pencabutan izin usaha itu dilakukan mengingat PT Dana Mandiri Sejahtera tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) berakhir. Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT Dana Mandiri Sejahtera telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera. Berdasarkan pengumuman pada 9 Juli 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-41/D.06/2025 per 8 Juli 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam pengumuman resmi. Ismail menerangkan pencabutan izin usaha itu dilakukan mengingat PT Dana Mandiri Sejahtera tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) berakhir. Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT Dana Mandiri Sejahtera telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
TAG: