KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 2 November 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-65/D.06/2025 per 29 Oktober 2025. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025 telah mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut. OJK menerangkan pencabutan izin usaha itu disebabkan PT Sarana Aceh Ventura tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum. Asal tahu saja, sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT Sarana Aceh Ventura telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum yang ditetapkan melalui surat nomor S-16/PL.1/2025 per 20 Maret 2025.
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 2 November 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-65/D.06/2025 per 29 Oktober 2025. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025 telah mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut. OJK menerangkan pencabutan izin usaha itu disebabkan PT Sarana Aceh Ventura tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum. Asal tahu saja, sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT Sarana Aceh Ventura telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum yang ditetapkan melalui surat nomor S-16/PL.1/2025 per 20 Maret 2025.
TAG: