KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sulteng Ventura. Berdasarkan pengumuman pada 19 Juni 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP22/D.06/2025 per 16 Juni 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam pengumuman resmi tersebut. Ismail menerangkan pencabutan izin usaha itu dilakukan mengingat PT Sarana Sulteng Ventura tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) berakhir. Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT Sarana Sulteng Ventura telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sulteng Ventura. Berdasarkan pengumuman pada 19 Juni 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP22/D.06/2025 per 16 Juni 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam pengumuman resmi tersebut. Ismail menerangkan pencabutan izin usaha itu dilakukan mengingat PT Sarana Sulteng Ventura tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) berakhir. Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT Sarana Sulteng Ventura telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
TAG: