KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura, PT Sarana Sulut Ventura. Dalam pengumuman pada 6 Februari 2025, pencabutan izin usaha PT Sarana Sulut Ventura ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 per 5 Februari 2025. "Pencabutan itu dilakukan mengingat PT Sarana Sulut Ventura tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir," ucap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resmi.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, Ismail merinci perusaahan yang berlokasi di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Manado, Sulawesi Utara itu sebenarnya telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. Baca Juga: MDI Ventures akan Salurkan Pendanaan ke Sektor AI hingga Fintech P2P Lending di 2025 OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Sarana Sulut Ventura untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, perusahaan tersebut tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud. OJK menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 POJK 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT Sarana Sulut Ventura dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. "Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT Sarana Sulut Ventura dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, dan terpercaya, serta melindungi konsumen," sebut Ismail. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Ismail menerangkan PT Sarana Sulut Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.