Tak penuhi ekuitas, OJK batasi usaha Futura Finansial Prosperindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Futura Finansial Prosperindo karena perusahaan memiliki ekuitas tidak sesuai ketentuan otoritas. Perusahaan pialang asuransi ini hanya mempunyai ekuitas sebesar Rp 1,02 juta.

Dengan jumlah ekuitas tersebut, perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan pasal 56 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

“Kami telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dengan jangka waktu satu bulan kepada perusahaan itu. Keputusan itu tertuang melalui surat nomor S-120/NB.1/2018 tanggal 13 November 2018,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin dalam siaran pers OJK, Rabu (12/12).

Menurutnya, dengan dikenakannya sanksi pembatasan tersebut, maka Futura Finansial Prosperindo dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai perusahaan mengatasi masalahnya. Selain itu, perusahaan juga wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi