JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberi sanksi kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik atau free float. Saat ini ada sekitar 10 emiten yang belum memenuhi ketentuan itu. Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan, BEI sudah memberikan surat peringatan kepada sejumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Jika hingga akhir Juni 2016 emiten tersebut belum memenuhi aturan batas minimum free float, BEI akan mengenakan sanksi Rp 50 juta. Sanksi terberat jika tak memenuhi aturan BEI ini adalah suspensi saham. Namun, BEI belum tentu langsung melakukan suspensi karena masih akan memonitor emiten kasus per kasus.
Tak penuhi free float, emiten didenda Rp 50 juta
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberi sanksi kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik atau free float. Saat ini ada sekitar 10 emiten yang belum memenuhi ketentuan itu. Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan, BEI sudah memberikan surat peringatan kepada sejumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Jika hingga akhir Juni 2016 emiten tersebut belum memenuhi aturan batas minimum free float, BEI akan mengenakan sanksi Rp 50 juta. Sanksi terberat jika tak memenuhi aturan BEI ini adalah suspensi saham. Namun, BEI belum tentu langsung melakukan suspensi karena masih akan memonitor emiten kasus per kasus.