Tak penuhi ketentuan, 12.710 permohonan SIKM ditolak Pemprov DKI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menerima banyak permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM) yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. 

Hal itu mengakibatkan jumlah permohonan perizinan SIKM membeludak dalam beberapa hari terakhir pasca- lebaran. Karena itu, dari total 25.664 permohonan yang diterima, sebagian besar atau 12.710 permohonan ditolak. 

Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta (Minggu 31/55) positif 7.272, sembuh 2102, meninggal 520

Kepala Dinas DPMPTSP Jakarta Benni Aguscandra menuturkan, lonjakan permohonan SIKM terjadi pada Rabu (27/5/) hingga Kamis (28/5). “Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, mayoritas pemohon tidak memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM,” ujar Benni dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (31/5).

Menurutnya, permohonan terpaksa ditolak sebab para pemohon tidak memenuhi ketentuan utama yang disyaratkan dalam perizinan SIKM. 

Perizinan SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang tugas dan pekerjaannya masuk ke dalam 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

Baca Juga: Ridwan Kamil: Masih ada 12 daerah masuk zona kuning, termasuk Bodebek dan Bandung

Selain itu, SIKM juga dapat diberikan kepada beberapa orang yang memang memiliki keperluan yang bersifat mendesak. “Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia,” ujar Benni. 

Editor: Tendi Mahadi