KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menerima banyak permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM) yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Hal itu mengakibatkan jumlah permohonan perizinan SIKM membeludak dalam beberapa hari terakhir pasca- lebaran. Karena itu, dari total 25.664 permohonan yang diterima, sebagian besar atau 12.710 permohonan ditolak. Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta (Minggu 31/55) positif 7.272, sembuh 2102, meninggal 520
Tak penuhi ketentuan, 12.710 permohonan SIKM ditolak Pemprov DKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menerima banyak permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM) yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Hal itu mengakibatkan jumlah permohonan perizinan SIKM membeludak dalam beberapa hari terakhir pasca- lebaran. Karena itu, dari total 25.664 permohonan yang diterima, sebagian besar atau 12.710 permohonan ditolak. Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta (Minggu 31/55) positif 7.272, sembuh 2102, meninggal 520