KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan beleid soal batas minimum peningkatan modal bank umum menjadi Rp 3 triliun pada 2022 mendatang. Sejumlah sanksi juga tengah disiapkan Otoritas untuk bank yang tak dapat memenuhi ketentuan baru ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang sanksi paling berat bisa dikenakan berupa penurunan kelas bank, dari bank umum menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Baca Juga: OJK: Pembentukan lembaga penjamin polis setelah industri asuransi sehat
Tak penuhi ketentuan modal baru, bank umum bisa turun kelas jadi BPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan beleid soal batas minimum peningkatan modal bank umum menjadi Rp 3 triliun pada 2022 mendatang. Sejumlah sanksi juga tengah disiapkan Otoritas untuk bank yang tak dapat memenuhi ketentuan baru ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang sanksi paling berat bisa dikenakan berupa penurunan kelas bank, dari bank umum menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Baca Juga: OJK: Pembentukan lembaga penjamin polis setelah industri asuransi sehat