Tak penuhi ketentuan, OJK bekukan kegiatan usaha Sumber Artha Mas Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah membekukan kegiatan usaha PT Sumber Artha Mas Finance melalui surat nomor S-26/NB.2/201 tanggal 8 Januari 2019.

Dalam keterangan resmi yang dikutip dari situsnya Rabu (16/1), OJK menyampaikan PT Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. 

"Menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (1): Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan,” kata Moch Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II.


Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Sumber Artha Mas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi