KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha pada perusahaan asuransi PT Sarana Lindung Upaya. Sanksi dengan nomor S-408/NB.2/2021 diberikan pada tanggal 30 Desember 2021. Perusahaan mendapat sanksi karena dinilai belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga yaitu perusahaan belum memenuhi ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas (RBC) dan Rasio Kecukupan Investasi (RKI). Jika menilik dari laporan keuangan perusahaan per 30 September 2021, rasio pencapaian tingkat solvabilitas perusahaan hanya mencapai 79,75%, di bawah batas minimum yang ditetapkan OJK yaitu 100%. Sedangkan, rasio kecukupan investasi juga hanya tercatat sebesar 70,72%.
Tak Penuhi Ketentuan RBC dan RKI, OJK Jatuhkan Sanksi Bagi PT Sarana Lindung Upaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha pada perusahaan asuransi PT Sarana Lindung Upaya. Sanksi dengan nomor S-408/NB.2/2021 diberikan pada tanggal 30 Desember 2021. Perusahaan mendapat sanksi karena dinilai belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga yaitu perusahaan belum memenuhi ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas (RBC) dan Rasio Kecukupan Investasi (RKI). Jika menilik dari laporan keuangan perusahaan per 30 September 2021, rasio pencapaian tingkat solvabilitas perusahaan hanya mencapai 79,75%, di bawah batas minimum yang ditetapkan OJK yaitu 100%. Sedangkan, rasio kecukupan investasi juga hanya tercatat sebesar 70,72%.