JAKARTA. Sejak tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta getol menagih kewajiban pengembang untuk membangun rumah susun (rusun) di Jakarta. Tagihan itu disampaikan kepada ratusan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Namun, surat tagihan itu tak direspon para pengembang dan Pemprov DKI pun mulai bersikap tegas. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengklaim telah menahan pengajuan SIPPT baru milik tiga pengembang yang akan membangun tahun ini. "Kami sudah komitmen kalau belum membayar kewajibannya izin baru ini tak akan kami keluarkan," ujar pria yang disapa Ahok ini, akhir pekan lalu.
Tak penuhi kewajiban, DKI tahan izin pengembang
JAKARTA. Sejak tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta getol menagih kewajiban pengembang untuk membangun rumah susun (rusun) di Jakarta. Tagihan itu disampaikan kepada ratusan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Namun, surat tagihan itu tak direspon para pengembang dan Pemprov DKI pun mulai bersikap tegas. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengklaim telah menahan pengajuan SIPPT baru milik tiga pengembang yang akan membangun tahun ini. "Kami sudah komitmen kalau belum membayar kewajibannya izin baru ini tak akan kami keluarkan," ujar pria yang disapa Ahok ini, akhir pekan lalu.