KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha dari tiga perusahaan multifinance. Mereka adalah PT Evolusi Finansial Indonesia, PT Ridean Finance dan PT Sumber Artha Mas Finance. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan, ketiganya telah melanggar pasal 55 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. “Perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 ayat (1) huruf b kepada OJK paling lambat empat bulan setelah tahun buku berakhir,” terang Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (27/12).
Tak penuhi laporan keuangan, OJK bekukan tiga multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha dari tiga perusahaan multifinance. Mereka adalah PT Evolusi Finansial Indonesia, PT Ridean Finance dan PT Sumber Artha Mas Finance. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan, ketiganya telah melanggar pasal 55 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. “Perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 ayat (1) huruf b kepada OJK paling lambat empat bulan setelah tahun buku berakhir,” terang Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (27/12).