JAKARTA. Hingga peraturan mengenai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) diberlakukan hari ini, ternyata Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menemukan satu anggota bursa (AB) yang masih bermasalah. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, Rabu (1/2). "Saya tidak perlu mengungkapkan identitasnya, namun ini bagus karena ternyata hanya satu yang masih belum memenuhi syarat pada hari pertama," terangnya. Artinya satu broker tersebut merupakan perusahaan sekuritas dan MKBD-nya masih di bawah ketentuan minimum Rp 25 miliar. Karena itu, Bapepam-LK memberlakukan suspen terhadap broker bersangkutan. Suspen itu baru akan dipertimbangkan untuk dicabut hingga ada komitmen mengenai tindakan yang akan dilakukan AB itu untuk memenuhi persyaratan MKBD.
Tak penuhi MKBD, Dinar disuspen
JAKARTA. Hingga peraturan mengenai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) diberlakukan hari ini, ternyata Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menemukan satu anggota bursa (AB) yang masih bermasalah. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, Rabu (1/2). "Saya tidak perlu mengungkapkan identitasnya, namun ini bagus karena ternyata hanya satu yang masih belum memenuhi syarat pada hari pertama," terangnya. Artinya satu broker tersebut merupakan perusahaan sekuritas dan MKBD-nya masih di bawah ketentuan minimum Rp 25 miliar. Karena itu, Bapepam-LK memberlakukan suspen terhadap broker bersangkutan. Suspen itu baru akan dipertimbangkan untuk dicabut hingga ada komitmen mengenai tindakan yang akan dilakukan AB itu untuk memenuhi persyaratan MKBD.