KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali berikan suspensi kepada salah satu sekuritas yaitu PT Yugen Bertumbuh Sekuritas lantaran tidak memenuhi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Per sesi I perdagangan efek tanggal 6 Februari 2023, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Sebab, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, suatu perusahaan sekuritas minimal harus memiliki modal paling sedikit Rp 25 miliar.
Baca Juga: BEI Suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas, Ini Penyebabnya