KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali berikan suspensi kepada salah satu sekuritas yaitu PT Yugen Bertumbuh Sekuritas lantaran tidak memenuhi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Per sesi I perdagangan efek tanggal 6 Februari 2023, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Sebab, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, suatu perusahaan sekuritas minimal harus memiliki modal paling sedikit Rp 25 miliar.
Tak Penuhi Modal Minimal, BEI Suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali berikan suspensi kepada salah satu sekuritas yaitu PT Yugen Bertumbuh Sekuritas lantaran tidak memenuhi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Per sesi I perdagangan efek tanggal 6 Februari 2023, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Sebab, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, suatu perusahaan sekuritas minimal harus memiliki modal paling sedikit Rp 25 miliar.