Tak penuhi rekomendasi, OJK batasi usaha PT Prioritas Pialang Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan pilang asuransi kepada PT Prioritas Pialang Asuransi selama tiga bulan. Keputusan itu tertuang pada surat nomor S-107/NB.1/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

“Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Prioritas Pialang Asuransi tidak melaksanakan seluruh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung tahun 2019,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/9).

Ia melanjutkan, dengan demikian PT Prioritas Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Baca Juga: Ini alasan pemerintah pilih opsi restrukturisasi untuk selamatkan Jiwasraya

Asal tahu saja, pialang asuransi ini beralamat di Gedung Kopkar Jasindo Lantai IV d/h Perkantoran Buncit Mas Blok B-5 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 108, Jakarta Selatan. 

Selanjutnya: Nusantara Life bakal gantikan Jiwasraya, begini kesiapannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi