KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan pilang asuransi kepada PT Prioritas Pialang Asuransi selama tiga bulan. Keputusan itu tertuang pada surat nomor S-107/NB.1/2020 tanggal 27 Agustus 2020. “Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Prioritas Pialang Asuransi tidak melaksanakan seluruh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung tahun 2019,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/9). Ia melanjutkan, dengan demikian PT Prioritas Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Tak penuhi rekomendasi, OJK batasi usaha PT Prioritas Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan pilang asuransi kepada PT Prioritas Pialang Asuransi selama tiga bulan. Keputusan itu tertuang pada surat nomor S-107/NB.1/2020 tanggal 27 Agustus 2020. “Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Prioritas Pialang Asuransi tidak melaksanakan seluruh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung tahun 2019,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/9). Ia melanjutkan, dengan demikian PT Prioritas Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.