Tak Penuhi SNI, Kemendag Amankan Produk Baja Senilai Rp 41,6 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 41,68 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, langkah tersebut merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku BjLS (Baja Lembaran Lapis Seng) dan BjLAS (Baja Lapis Aluminium-Seng) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis.

"Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp 41,68 miliar,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8).


Baca Juga: AS Memperbarui Bea Masuk Atas Baja dari China dan Jepang, Mengakhiri Bea Untuk Brasil

Ia melanjutkan, tindakan pengamanan yang dilakukan pihaknya guna meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L),” jelasnya.

Produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton. Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa Galvanized Steel Coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki SPPT-SNI dan NPB.

Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegasnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono menjelaskan, pihaknya melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan segera memproses hasil pengamanan sementara produk baja tersebut.

“Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Veri.

Baca Juga: Mendag Lepas Ekspor Produk Baja RI ke Selandia Baru Senilai US$ 4 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat