KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 41,68 miliar. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, langkah tersebut merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku BjLS (Baja Lembaran Lapis Seng) dan BjLAS (Baja Lapis Aluminium-Seng) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis. "Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp 41,68 miliar,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8).
Tak Penuhi SNI, Kemendag Amankan Produk Baja Senilai Rp 41,6 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 41,68 miliar. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, langkah tersebut merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku BjLS (Baja Lembaran Lapis Seng) dan BjLAS (Baja Lapis Aluminium-Seng) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis. "Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp 41,68 miliar,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8).