KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyiapkan aturan baru mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol sebagai respons atas berbagai keluhan pengguna, mulai dari kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang hingga aspek keselamatan dan fasilitas pendukung. Melalui regulasi baru tersebut, badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar pelayanan terancam dikenai sanksi administratif. Sanksi yang disiapkan meliputi teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif tol, denda administratif, hingga pembatasan kegiatan pengusahaan jalan tol. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, mengatakan penyelenggaraan jalan tol saat ini masih menghadapi sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah.
"Penyelenggaraan jalan tol masih menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan yang telah kami identifikasi berdasarkan masukan dari masyarakat, akademisi, dan pihak lainnya. Isu pertama adalah kondisi jalan tol yang bergelombang atau tidak rata. Pengujian kekesatan dan ketidakrataan yang masih dilakukan satu kali dalam setahun membuat perubahan kondisi jalan belum dapat terpantau secara optimal," ujar Roy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Kamis (9/7/2026). Selain kondisi permukaan jalan, Roy menyoroti indikator keselamatan yang dinilai belum komprehensif, keterbatasan fasilitas tempat istirahat dan pelayanan (TIP), serta minimnya transparansi informasi mengenai pemenuhan standar pelayanan jalan tol.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Target Jalan Tol Baru 2027 Dipangkas Jadi 12,27 Km Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Kementerian PU bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) saat ini tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol sebagai pengganti Peraturan Menteri PU Nomor 16 Tahun 2014. Dalam beleid baru tersebut, pemerintah akan memperketat sejumlah indikator pelayanan. Salah satunya adalah frekuensi pengujian tingkat kekesatan dan ketidakrataan jalan yang sebelumnya hanya dilakukan satu kali dalam setahun menjadi paling lama setiap tiga bulan. Regulasi baru juga akan mengatur kewajiban pemasangan kamera pengawas atau CCTV, memperkuat standar keselamatan, menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta menambah fasilitas di area istirahat, seperti ruang laktasi, klinik, fasilitas ramah anak, akses bagi penyandang disabilitas, hingga sistem pengelolaan sampah. Roy menyebutkan, aturan tersebut saat ini memasuki tahap akhir penyusunan dan ditargetkan dapat diundangkan pada pekan ketiga Oktober 2026 setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas denda administratif.
Pengawasan Jalan Tol Diperketat
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, mengatakan penguatan regulasi juga dibarengi dengan peningkatan pengawasan terhadap pemenuhan SPM di 76 ruas jalan tol yang telah beroperasi. Saat ini, sebanyak 76 ruas jalan tol tersebut dikelola oleh 54 badan usaha jalan tol dengan total panjang mencapai 3.128,3 kilometer. "Untuk meningkatkan kualitas layanan dan kondisi jalan tol telah dilakukan penguatan dalam pelaksanaan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap SPM jalan tol terhadap 76 ruas jalan tol yang telah beroperasi dan dikelola oleh 54 badan usaha jalan tol," kata Komang. Menurutnya, pemantauan dilakukan setiap hari melalui aplikasi e-SPM yang hasilnya diverifikasi oleh konsultan independen. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional juga dilibatkan untuk melakukan pengecekan lapangan secara berkala sebelum hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri PU setiap enam bulan.
Baca Juga: BBM B50 Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaaan dengan Biodiesel B35 & B40 Selain kualitas layanan, BPJT turut memperkuat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan tol. "Dalam rangka menjaga tingkat layanan jalan tol, penertiban kendaraan ODOL menjadi isu krusial yang harus menjadi perhatian utama. Upaya ini sangat penting untuk mempertahankan umur layanan infrastruktur jalan tol, mendukung kelancaran logistik nasional, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol,"ujar Komang. Berdasarkan data Weight in Motion (WIM) tahun 2025, tingkat pelanggaran kendaraan ODOL di ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga mencapai rata-rata 17,62% dari kendaraan non-Golongan I. Sementara itu, pelanggaran di Jalan Tol Trans Sumatera yang dikelola PT Hutama Karya mencapai 21,29%. Untuk mendukung pengawasan, pemerintah telah mengoperasikan 47 unit WIM di jaringan jalan tol nasional, yang terdiri dari 33 titik di Pulau Sumatera dan 14 titik di Pulau Jawa. Sebagian perangkat tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Polri guna mendukung penindakan kendaraan ODOL secara elektronik.
Target Tol Fungsional saat Nataru
Di samping meningkatkan kualitas layanan pada ruas yang telah beroperasi, pemerintah juga mempercepat penyelesaian proyek jalan tol yang masih dalam tahap konstruksi. BPJT menargetkan sekitar 10 ruas jalan tol dapat difungsikan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas. Beberapa ruas yang diprioritaskan meliputi Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 1 ruas Keramasan–Pulau Rimau, Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) Seksi 3 ruas Paiton–Besuki, serta Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan Seksi 6 ruas Kutanegara–Sadang. Meski demikian, ruang pembangunan jalan tol baru pada 2027 diperkirakan semakin terbatas seiring dengan keterbatasan anggaran pemerintah.
Baca Juga: Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Perlu Dikaji Lebih Matang Berdasarkan pagu indikatif Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU tahun anggaran 2027 sebesar Rp29,24 triliun, pemerintah hanya menargetkan pembangunan jalan tol baru sepanjang 12,27 kilometer. Anggaran tersebut juga dialokasikan untuk pembangunan jalan nasional baru sepanjang 200,44 kilometer, peningkatan kapasitas dan preservasi jalan sepanjang 869,18 kilometer, pembangunan dan penggantian jembatan sepanjang 2.388,37 meter, preservasi jembatan sepanjang 3.740,27 meter, pembangunan flyover atau underpass sepanjang 473,9 meter, preservasi rutin jalan sepanjang 47.603 kilometer, pembangunan 118 unit jembatan gantung melalui program padat karya, serta penanganan bencana di Sumatra. Roy mengungkapkan, kebutuhan anggaran Direktorat Jenderal Bina Marga pada 2027 sebenarnya mencapai Rp89,07 triliun, yang terdiri atas Rp3,02 triliun untuk dukungan manajemen dan Rp84,07 triliun untuk program infrastruktur konektivitas sesuai target Rencana Strategis (Renstra) 2027.
Namun, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Ditjen Bina Marga hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp29,24 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp59,83 triliun. Nilai pagu tersebut juga lebih rendah sekitar 39,97% dibandingkan alokasi anggaran Ditjen Bina Marga pada 2026, sehingga pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap program prioritas. Keterbatasan anggaran tersebut membuat Komisi V DPR meminta pemerintah untuk lebih mengutamakan preservasi infrastruktur yang telah ada dan menyarankan agar alokasi anggaran difokuskan pada pemeliharaan jalan dibandingkan pembangunan baru. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News