Tak penuhi syarat, capres-cawapres bisa diganti



JAKARTA. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung bakal calon presiden dan wakil presiden masih dapat mengganti kandidat capres dan cawapresnya jika tidak memenuhi syarat administrasi.

Sesuai ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilu Presiden, partai politik atau gabungan partai politik memiliki kesempatan satu kali mengganti kandidatnya yang tak memenuhi syarat. Dalam Pasal 18 disebutkan, jika pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi ppersyaratan, KPU meminta partai politik atau gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal pasangan calon yang baru sebagai pengganti. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pilpres 2014. Parpol atau gabungan parpol mendapat kesempatan mendaftarkan bakal pasangan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak KPU meminta nama pengganti.

Kemudian, KPU akan kembali melakukan verifikasi dokumen pasangan pengganti itu paling lama empat hari. Jika ternyata dokumen tidak lengkap atau tidak benar, parpol atau gabungan parpol yang bersangkutan tidak dapat lagi mengusulkan bakal pasangan calon untuk menggantikannya. (Deytri Robekka Aritonang)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan