KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tossa Salimas Finance. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-93/D.05/2018 tertanggal 2 November 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Tossa Salimas tidak menyampaikan rencana pemenuhan tingkat kesehatan keuangan yang diwajibkan dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan (3), Pasal 32 ayat (3), serta Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. "Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Tossa Salimas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan yang terhitung sejak 16 November 2018," kata Ihsanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12).
Tak penuhi tingkat kesehatan, OJK cabut izin usaha Tossa Salimas Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tossa Salimas Finance. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-93/D.05/2018 tertanggal 2 November 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Tossa Salimas tidak menyampaikan rencana pemenuhan tingkat kesehatan keuangan yang diwajibkan dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan (3), Pasal 32 ayat (3), serta Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. "Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Tossa Salimas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan yang terhitung sejak 16 November 2018," kata Ihsanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12).