KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia yang ingin berlalu lalang di jalanan. Tanpa SIM, Anda tentu saja tak bisa menjelajahi jalanan dengan kendaraan yang Anda miliki dengan leluasa. Hanya, SIM tak berlaku seumur hidup. Seperti halnya KTP, paspor dan dokumen lainnya, SIM memiliki masa daluwarsa. Ini artinya, Anda harus memperpanjang masa berlakunya SIM jika sudah daluwarsa.
- Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu PENDAFTARAN SIM online
- Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan
- Isi formulir atau data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah Ands pilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak dua lembar. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat kesehatan dari dokter.
- Surat keterangan lulus uji simulator (jika pembuatan SIM baru).
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
- Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000