KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia. Banyak masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjol ilegal. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar. Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.
“Mereka itu ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Tongam kepada Kompas TV. Tongam menggarisbawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korban. Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman. “Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar,” imbuh Tongam. Baca Juga: Ini ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut OJK Oleh karenanya, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada cara untuk melaporkannya.