Tak Perlu Beli Baru, Ini Cara Konversi Motor Bensin Menjadi Motor Listrik



KONTAN.CO.ID - Konversi motor listrik kini menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan tanpa harus membeli motor baru.

Melalui program konversi, motor berbahan bakar bensin yang masih layak digunakan dapat diubah menjadi motor listrik dengan proses yang lebih sederhana dan mengikuti aturan yang berlaku.

Namun sebelum melakukan konversi, pemilik kendaraan perlu memastikan sejumlah persyaratan telah terpenuhi agar proses berjalan lancar.

Syarat Konversi Motor Listrik


Melansir indonesiabaik.id, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi sebelum motor bensin dikonversi menjadi motor listrik, antara lain:

1. Motor dalam kondisi layak secara teknis 2. Dokumen kendaraan lengkap, seperti KTP, STNK, dan BPKB 3. Nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan dokumen kendaraan 4. Pemilik menyetujui biaya dan ketentuan administrasi yang berlaku

Dengan memenuhi syarat tersebut, motor dapat diproses di bengkel konversi yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Bea Cukai Jakarta Sikat Ekspor Ilegal Emas, Ribuan Koin dan Ratusan Gelang Disita

Tahapan Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik

Adapun proses konversi motor listrik umumnya dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pertama, pemilik kendaraan melakukan pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun langsung ke bengkel konversi terdekat.

Setelah itu, bengkel akan melakukan pengecekan teknis kendaraan sekaligus memverifikasi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Jika motor dinyatakan memenuhi syarat, bengkel akan memulai proses konversi dengan mengganti sistem mesin bensin menjadi sistem penggerak listrik.

Tonton: B50 Jalan, Solar Menumpuk! Indonesia Malah Kebanjiran BBM?

Tahap berikutnya adalah pengajuan uji tipe. Bengkel akan mengajukan penerbitan dokumen legalitas berupa Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) ke Kementerian Perhubungan.

Setelah proses verifikasi selesai dan kendaraan dinyatakan lolos, dokumen resmi diterbitkan. Motor yang telah dikonversi pun dapat digunakan secara legal di jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News