KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cenderung terabaikan. Ternyata Indonesia menempati peringkat ketiga negara dengan penderita kusta atau lepra terbanyak setelah India dan Brasil. Bagi penderita dan mantan penderita, stigma negatif terus menghantui seumur hidup. Persoalan inilah yang coba disorot dan diangkat dalam liputan KONTAN kali ini bersama KOMPAS, Kompas.com dan Kompas TV, sebagai salah satu upaya menyuarakan mereka yang suaranya tidak terdengar (voice for voiceless). Keberadaan penyakit kusta atau lepra seringkali dikhawatirkan banyak orang. Jika terlambat ditangani akan menyebabkan kerusakan pada kulit, saraf, anggota gerak, mata bahkan menular. Kusta merupakan infeksi pada saraf dan kulit akibat mycobacterium leprae. Penularannya melalui pernapasan, udara, dan kontak langsung dengan penderita yang belum diobati. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap menjamin penyakit kusta, walau tak tercantum secara jelas di Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 52 perpres ini hanya menyebut, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin seperti penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja, pelayanan kesehatan tujuan estetis, pelayanan kesehatan akibat bencana, meratakan gigi dan lainnya. “Kriteria tidak dijamin jelas di Pasal 52 Perpres. Di luar yang dicantumkan di situ, kami tetap menjamin,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf ke Kontan.co.id.
Tak perlu bingung, tetap ada payung untuk penderta kusta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cenderung terabaikan. Ternyata Indonesia menempati peringkat ketiga negara dengan penderita kusta atau lepra terbanyak setelah India dan Brasil. Bagi penderita dan mantan penderita, stigma negatif terus menghantui seumur hidup. Persoalan inilah yang coba disorot dan diangkat dalam liputan KONTAN kali ini bersama KOMPAS, Kompas.com dan Kompas TV, sebagai salah satu upaya menyuarakan mereka yang suaranya tidak terdengar (voice for voiceless). Keberadaan penyakit kusta atau lepra seringkali dikhawatirkan banyak orang. Jika terlambat ditangani akan menyebabkan kerusakan pada kulit, saraf, anggota gerak, mata bahkan menular. Kusta merupakan infeksi pada saraf dan kulit akibat mycobacterium leprae. Penularannya melalui pernapasan, udara, dan kontak langsung dengan penderita yang belum diobati. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap menjamin penyakit kusta, walau tak tercantum secara jelas di Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 52 perpres ini hanya menyebut, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin seperti penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja, pelayanan kesehatan tujuan estetis, pelayanan kesehatan akibat bencana, meratakan gigi dan lainnya. “Kriteria tidak dijamin jelas di Pasal 52 Perpres. Di luar yang dicantumkan di situ, kami tetap menjamin,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf ke Kontan.co.id.