Tak Perlu Daftar, Pekerja Sudah Bisa Cairkan JKP, Ini Cara & Syaratnya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menunda peluncuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022. Namun, pekerja yang kehilangan pekerjaan sudah bisa mencairkan JKP. Lalu bagaimana cara mencairkan JKP? Apakah pekerja harus daftar JKP untuk mencairkan jaminan tersebut?

Pekerja yang mengalami PHK dan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim JKP tanpa harus mendaftar program JKP terlebih dulu. Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Dian Agung Senoaji menyebutkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terdaftar di program JKP secara otomatis.

“Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persayaratan sebagai peserta program JKP,” ujar Dian Agung, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/2/2022).


JKP adalah program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Adapun syarat pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP, di antaranya:

  • WNI
  • Belum berusia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Baca Juga: Tuai Polemik, Jokowi Minta Menaker Revisi Permenaker soal Pencairan JHT

Kapan bisa mencairkan manfaat JKP?

Peserta bisa langsung melakukan mencairkan atau klaim manfaat JKP sesaat setelah masa PHK atau maksimal 3 bulan setelah masa PHK. Kendati demikian, hanya peserta eligible yang dapat melakukan klaim manfaat JKP.

Peserta yang eligible untuk mencairkan JKP adalah peserta yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut. Status kepesertaan JKP ini bisa dilihat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Jika menggunakan aplikasi JMO, peserta dapat melihat statusnya melalui menu profile, lalu klik kartu digital, klik gambar kartu, lalu lihat pada jenis program yang diikuti,” jelas Dian Agung.

Adapun jika menggunakan situs website, peserta dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian login atau buat akun baru, klik pada menu kartu digital, dan lihat pada program yang diikuti.

Dilansir dari siaran pers Kemnaker, Selasa (22/2/2022), peserta yang eligible sudah dapat melakukan klaim manfaat JKP sejak 11 Februari 2022 lalu. "Meskipun rencana peresmian program JKP diundur, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang melakukan klaim JKP," ujar Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Humas Kemnaker.

Sampai dengan tanggal 18 Februari 2022, tercatat sekitar 48 orang telah melakukan klaim manfaat JKP. "Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," imbuhnya.

Chairul Fadhly menyebutkan, pada tahun 2022 terdapat sekitar 629.000 penerima manfaat JKP. Angka tersebut diperoleh dari perhitungan aktuaris yang telah dilakukan.

Diberitakan oleh Kompas.com, Selasa (22/2/2022), program JKP terdiri dari 3 manfaat, yaitu:

1. Uang tunai

JKP memberikan uang tunai yang diberikan selama 6 bulan berturut-turut dengan besaran sebagai berikut:

  • Tiga bulan pertama, uang tunai akan diberikan setara dengan 45 persen dari gaji terakhir yang diterima.
  • Tiga bulan berikutnya, uang tunai akan diberikas sebesar 25 persen dari gaji terakhir yang diterima.
  • Batas gaji yang diterima adalah Rp 5 juta.
2. Akses informasi

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan klaim manfaat JKP juga akan memperoleh akses informasi yang meliputi, lowongan kerja dan bimbingan konsering karir.

3. Pelatihan kerja

Manfaat lainnya ayng akan didapat dari program JKP adalah pelatihan kerja melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah bekerjasama dengan Kemenaker. Kendati demikian, manfaat JKP ini tidak diberikan bagi pekerja yang terkena PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya telah selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan.

Itulah cara mencairkan JKP untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan. Ingat, peserta BP Jamsostek tidak perlu lagi daftar JKP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Daftar, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Klaim JKP",

Penulis : Alinda Hardiantoro Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto