KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, Korlantas Polri berencana menghadirkan layanan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi. Nama aplikasinya yaitu Samsat Digital Nasional (Signal). Program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat. Jadi, para wajib pajak hanya cukup menginstal aplikasi di ponsel pintarnya, kemudian bisa membayar pajak kendaraan menggunakan gawai dengan mengkuti prosedur. "Melalui Samsat Digital Nasional, nantinya tak perlu lagi hadir ke Samsat untuk melakukan pengurusan perpajakan kendaraan," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin kepada Kompas.com.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan peluncuran layanan tersebut. Kini, pihak Korlantas Polri tengah melakukan uji coba secara terbatas supaya mampu beroperasi secara cepat dan tepat. Baca Juga: Bayar pajak kendaraan bisa dari mana saja, bagaimana caranya?