Tak perlu ke Mabes Polri, masyarakat bisa laporkan pinjol ilegal ke Polres dan Polda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri menyampaikan, masyarakat kini tidak perlu lagi melaporkan kasus terkait pinjaman online ilegal ke Mabes Polri di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direktur Tipideksus) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan kasus tersebut ke polres dan polda setempat.

"Saya sampaikan bahwa setiap masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal di seluruh kantor polisi setempat. Jadi bisa di polres, polda, tidak usah selalu ke Mabes (Polri)'" kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).


Whisnu memastikan, Bareskrim sudah mengirimkan telegram kepada jajaran di polres dan polda untuk menginstruksikan penyelidikan dan penyidikan di wilayah masing-masing.

"Jadi kalau ada kasusnya di Polres Bogor, lapor ke (Polres) Bogor. Polres di Ponorogo lapor di Polres Ponorogo," ucapnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri sita Rp 217 miliar dari penangkapan 13 tersangka pinjol ilegal

Sebelumnya, Polri juga sudah menyediakan layanan hotline terkait pinjaman online melalui WhatsApp dan Instagram.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, masyarakat yang merasa jadi korban intimidasi dari penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal dapat melapor ke Satgas melalui Whatsapp dan Instagram.

"Untuk penanganan pinjol, Polri membuka hotline yaitu melalui Whatsapp dan akun Instagram," kata Rusdi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Layanan hotline melalui Whatsapp dapat diakses masyarakat melalui nomor 0812-1001-9202. Sementara itu, akun Instagram Satgas adalah @satgas_pinjol_ilegal.

"Ini dua hotline yang dibuka Polri yang bisa dimanfaatkan masyarakat apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan pinjol ilegal bisa menyampaikan aduan melalui hotline tersebut," ucap Rusdi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri: Masyarakat Bisa Lapor Pinjol Ilegal ke Polres dan Polda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto