KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri menyampaikan, masyarakat kini tidak perlu lagi melaporkan kasus terkait pinjaman online ilegal ke Mabes Polri di Jakarta. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direktur Tipideksus) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan kasus tersebut ke polres dan polda setempat. "Saya sampaikan bahwa setiap masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal di seluruh kantor polisi setempat. Jadi bisa di polres, polda, tidak usah selalu ke Mabes (Polri)'" kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Tak perlu ke Mabes Polri, masyarakat bisa laporkan pinjol ilegal ke Polres dan Polda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri menyampaikan, masyarakat kini tidak perlu lagi melaporkan kasus terkait pinjaman online ilegal ke Mabes Polri di Jakarta. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direktur Tipideksus) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan kasus tersebut ke polres dan polda setempat. "Saya sampaikan bahwa setiap masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal di seluruh kantor polisi setempat. Jadi bisa di polres, polda, tidak usah selalu ke Mabes (Polri)'" kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).