KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi aturan pajak e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menuai kritik dari sejumlah pelaku usaha. Salah satunya lantaran simpang siur kewajiban nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi pedagang e-commerce. Karenanya, Kementerian Keuangan menegaskan, untuk mendaftarkan diri di platform e-commerce, pedagang tak wajib memiliki NPWP. "Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti seperti yang dikutip lewat media sosialnya, Senin (14/1). Memang, dalam pasal 3 ayat (6) PMK No. 210/2108, disebutkan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace.
Tak perlu khawatir, daftar jadi pedagang e-commerce tak harus punya NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi aturan pajak e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menuai kritik dari sejumlah pelaku usaha. Salah satunya lantaran simpang siur kewajiban nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi pedagang e-commerce. Karenanya, Kementerian Keuangan menegaskan, untuk mendaftarkan diri di platform e-commerce, pedagang tak wajib memiliki NPWP. "Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti seperti yang dikutip lewat media sosialnya, Senin (14/1). Memang, dalam pasal 3 ayat (6) PMK No. 210/2108, disebutkan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace.