KONTAN.CO.ID - Penerbitan Surat Teguran Coretax dilakukan secara otomatis dan dikirim ke wajib pajak melalui aplikasi. Tak perlu khawatir, ini yang perlu Anda lakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerien Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Surat Teguran terhadap wajib pajak terbit sesuai dengan data yang ada di dalam aplikasi Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengatakan bahwa proses penerbitan ini didasarkan pada data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP.
Cara Membuat NPWP Online di Coretax
Sistem Coretax yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 saat ini sudah dapat berfungsi secara efektif untuk menyajikan informasi mengenai layanan perpajakan.- Masuk ke situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu "New Registration" yang ada di halaman login Portal Wajib Pajak
- Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan Anda. Untuk pribadi, silakan klik "Perorangan/Individiual"
- Setelahnya akan muncul jedela pertanyaan "Apa Wajib Pajak Memiliki NIK?", pilih "Ya" jika Anda sudah memiliki NIK
- Di tampilan berikutnya, pilih jenis registrasi yang Anda butuhkan. Pilih "Aktivasi NIK" jika ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau pilih "Hanya Registrasi" jika Anda hanya ingin membuat akun Coretax
- Anda akan berlanjut ke halaman pengisian data. Isi semua kolom yang ada di "Detail Identitas Wajib Pajak", terdiri dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK dan nomor KK.
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif ke kolom "Detail Kontak Wajib Pajak"
- Setelah semua terisi dengan benar, klik tombol "Verifikasi"
- Klik "Pihak Terkait", lalu tekan "Berikutnya"
- Tambahkan "Data Ekonomi", lalu isi detail alamat Wajib Pajak
- Verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk disesuaikan dengan data Dukcapil
- Jika semua data telah terisi dengan benar, tekan tomnol "Kirim Pengajuan" agar proses pembuatan NPWP di Coretax dilakukan.