MOMSMONEY.ID - Peraturan Pemerintah baru yang mengatur tentang Pengupahan diketahui memberikan keuntungan bagi karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).. Selain dihilangkannya masa percobaan, karyawan PKWT juga berhak mendapatkan uang kompensasi atau Tunjangan Hari Raya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Bagi karyawan baru dan fresh graduate tentunya penting untuk mengetahui bagaimana perhitungan jumlah nominal tunjangan yang akan diberikan sebagai uang kompensasi.
Tak Perlu Khawatir, Karyawan PKWT Tetap Dapat THR! Ini Perhitungannya!
MOMSMONEY.ID - Peraturan Pemerintah baru yang mengatur tentang Pengupahan diketahui memberikan keuntungan bagi karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).. Selain dihilangkannya masa percobaan, karyawan PKWT juga berhak mendapatkan uang kompensasi atau Tunjangan Hari Raya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Bagi karyawan baru dan fresh graduate tentunya penting untuk mengetahui bagaimana perhitungan jumlah nominal tunjangan yang akan diberikan sebagai uang kompensasi.