KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana calon jamaah haji di perbankan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan otoritas keuangan dan pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap perbankan termasuk perbankan syariah. “Pengelolaan keuangan dana haji juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI. Dengan pengawasan yang berlapis-lapis dan program penjaminan LPS, dana haji yang dikelola oleh BPKH di industri perbankan terjamin keamanannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7). Penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh LPS saat ini didasarkan pada Undang-undang LPS yaitu UU No. 24 Tahun 2004, yang berlaku untuk simpanan nasabah di perbankan nasional. Termasuk dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditempatkan dalam rekening simpanan di perbankan.
Tak perlu khawatir, LPS jamin dana calon jemaah haji di perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana calon jamaah haji di perbankan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan otoritas keuangan dan pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap perbankan termasuk perbankan syariah. “Pengelolaan keuangan dana haji juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI. Dengan pengawasan yang berlapis-lapis dan program penjaminan LPS, dana haji yang dikelola oleh BPKH di industri perbankan terjamin keamanannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7). Penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh LPS saat ini didasarkan pada Undang-undang LPS yaitu UU No. 24 Tahun 2004, yang berlaku untuk simpanan nasabah di perbankan nasional. Termasuk dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditempatkan dalam rekening simpanan di perbankan.