KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terjangkit virus Covid-19 atau virus corona ditanggung oleh pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken pada 4 Februari 2020. Dalam aturan itu disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca Juga: Waspada corona, semua tamu dan menteri yang mau masuk istana dicek suhu tubuhnya
Tak perlu khawatir, pemerintah tanggung biaya pelayanan kesehatan akibat virus corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terjangkit virus Covid-19 atau virus corona ditanggung oleh pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken pada 4 Februari 2020. Dalam aturan itu disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca Juga: Waspada corona, semua tamu dan menteri yang mau masuk istana dicek suhu tubuhnya