KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak diminta tidak panik menjelang akhir tahun karena proses aktivasi dapat dilakukan kapan saja, sepanjang sebelum layanan perpajakan di Coretax di manfaatkan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.
Tak Perlu Panik! Aktivasi Coretax Tak Berakhir 31 Desember 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak diminta tidak panik menjelang akhir tahun karena proses aktivasi dapat dilakukan kapan saja, sepanjang sebelum layanan perpajakan di Coretax di manfaatkan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.
TAG: