KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Terkait layanan administrasi kependudukan, WNI yang tengah berada di luar negeri kini tak harus kembali ke Indonesia untuk membuat e-KTP. Melansir informasi di indonesiabaik.id, pembuatan e-KTP bagi WNI di luar negeri bisa dilakukan di kantor perwakilan RI setempat. Proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit. Berikut proses pembuatan e-KTP:
Tak Perlu Pulang ke Indonesia, WNI di Luar Negeri Bisa Buat e-KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Terkait layanan administrasi kependudukan, WNI yang tengah berada di luar negeri kini tak harus kembali ke Indonesia untuk membuat e-KTP. Melansir informasi di indonesiabaik.id, pembuatan e-KTP bagi WNI di luar negeri bisa dilakukan di kantor perwakilan RI setempat. Proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit. Berikut proses pembuatan e-KTP: