KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tidak diperlukan lagi dalam perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, mulai keberangkatan Rabu (15/7), syarat SIKM digantikan dengan mengisi CLM. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya saat mengisi CLM. Meski demikian, masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh tetap diminta menunjukkan surat bebas Covid-19 (tes PCR atau rapid test) yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Tak perlu SIKM, pengguna kereta api cukup isi CLM dan hasil rapid test atau PCR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tidak diperlukan lagi dalam perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, mulai keberangkatan Rabu (15/7), syarat SIKM digantikan dengan mengisi CLM. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya saat mengisi CLM. Meski demikian, masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh tetap diminta menunjukkan surat bebas Covid-19 (tes PCR atau rapid test) yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.