KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di perbatasan Jakarta. Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tak perlu menunjukkan SIKM jika ingin keluar masuk Jakarta. Mereka hanya perlu menunjukkan e-KTP saja ketika melewati pos pemeriksaan. "Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk," ujar Syafrin, Rabu (10/6) malam.
- Jalan KH. Ahmad Dahlan
- Jalan Husein Sastranegara
- Jalan Kukusan Raya
- Jalan Pemuda I
- Jalan Tanah Baru
- Jalan Brigif
- Jalan Manggis
- Jalan Andara
- Jalan Merawan
- Jalan Pangkalan Jati 1
- Jalan Pangkalan Jati 2
- Jalan Pahlawan
- Jalan Bintaro Utama 3
- Jalan Pesanggrahan Indah
- Jalan H. Muchtar Raya (Gang Sewo)
- Jalan H. Muchtar Raya (Jl. Kedaung 2)
- Jalan I Gusti Ngurah Rai
- Jalan Bintara
- Jalan Raya Pondok Gede
- Jalan Pagelarang
- Jalan Jambore
- Jalan Buperta
- Jalan Taman Bunga
- Jalan Putri Tunggal
- Jalan Marunda Makmur
- Jalan Inspeksi Kanal Utara
- Jalan Irigasi