KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, ada aturan baru terkait syarat perjalanan dengan menggunakan KRL Jabodetabek. Yakni, sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi pengganti surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk naik KRL Jabodetabek. Menurut VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL mulai diberlakukan mulai hari ini, Rabu (8/9/2021). "Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun, hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Tak perlu STRP, naik KRL wajib pakai sertifikat vaksin mulai hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, ada aturan baru terkait syarat perjalanan dengan menggunakan KRL Jabodetabek. Yakni, sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi pengganti surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk naik KRL Jabodetabek. Menurut VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL mulai diberlakukan mulai hari ini, Rabu (8/9/2021). "Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun, hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).