KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vaksinasi Covid-19 menggunakan Moderna dan Pfizer kini terbuka untuk masyarakat umum dan tak memerlukan surat rekomendasi dokter. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti. Vaksin Moderna digunakan bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas, sedangkan Pfizer dapat digunakan untuk masyarakat berusia 12 tahun ke atas. "Bagi masyarakat umum tidak lagi membutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya," ujar Widyastuti dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).
- Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 door to door dilakukan pada kondisi tertentu
- Baca Juga: Efek samping vaksin Pfizer dan Moderna dan bagaimana cara mengatasinya
- Baca Juga: 3 Syarat khusus bagi warga ibu kota yang ingin mendapatkan vaksin Moderna
- Warga ber-KTP DKI Jakarta dan domisili DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi-lokasi faskes yang melayani vaksinasi Moderna dan Pfizer.
- Warga berdomisili DKI Jakarta perlu membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat.
- Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat memperoleh pelayanan vaksinasi Moderna dan Pfizer di fasilitas kesehatan milik TNI/Polri dan RS Vertikal Kementerian Kesehatan.