KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform robot trading mulai memakan korban. Terbaru adalah MarkAl, di mana sejumlah nasabah platform perdagangan kripto dengan menggunakan skema robot trading ini tidak lagi bisa melakukan penarikan atawa withdrawal dana miliknya. Melalui akun Facebook, manajemen MarkAI pada 17 Oktober kemarin telah mengumumkan ada aliran dana ilegal yang masuk saluran dana MarkAI. Hal ini menyebabkan dana MarkAI dibekukan oleh pihak otoritas di dalam negeri. Tidak dijelaskan siapa otoritas yang dimaksud. Namun, sempat beredar kabar jika MarkAI pernah menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurus perizinan. Namun, OJK kemudian merekomendasikan MarkAI untuk mengurus perizinan ke Bappebti.
Akan tetapi, perizinan dikabarkan mandek lantaran Bappebti mensyaratkan perusahaan harus lebih dulu beroperasi selama dua tahun. Sedang MarkAI baru mulai beroperasi pada Maret 2021. Indrasari Wisnu Wardhana, Kepala Bappebti menegaskan, tidak ada peraturan Bappebti yang mengatur suatu perusahaan minimal harus beroperasi selama dua tahun terlebih dahulu. Baca Juga: Diduga menipu lewat robot trading, inilah jejak MarkAI dan petingginya Baca Juga: Member MarkAI laporkan dugaan penipuan robot trading ke Polisi, ini kronologi kasus "Tidak terdapat perusahaan dan atau entitas MarkAI yang mengajukan permohonan persetujuan atau perizinan kepada Bappebti," tegas Indrasari kepada Kontan.co.id, Kamis (21/10).