Tak pernah dibagi, Ahok tak risaukan penundaan DAU



Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.

"Kami tidak pernah punya DAU. DKI tidak pernah mendapat DAU, orang berpikir DKI itu dapat uang dari pusat, padahal tidak pernah dapat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

Pemprov DKI hanya mendapat pembagian pajak penghasilan dari Pemerintah Pusat sebesar 20%. DAU dan DAK memang diberikan kepada seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia, terkecuali DKI Jakarta.


Untuk meningkatkan pendapatan DKI Jakarta, Ahok berencana membuat apartemen murah di tengah kota. Sebab, sebagian besar pekerja di Jakarta berdomisili di pinggir kota.

"Makanya kita mau bangun partemen harga kost supaya kalian pada tinggal di Jakarta, KTP Jakarta. Supaya kalian bayar pajak masuk lagi ke kami 20 persen buat DKI," kata Ahok.

Sebelumnya Kementerian Keuangan memutuskan menahan kucuran anggaran dana alokasi umum (DAU) 169 daerah senilai Rp 19,4 triliun. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016.

(Dennis Destryawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto