Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat. "Kami tidak pernah punya DAU. DKI tidak pernah mendapat DAU, orang berpikir DKI itu dapat uang dari pusat, padahal tidak pernah dapat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). Pemprov DKI hanya mendapat pembagian pajak penghasilan dari Pemerintah Pusat sebesar 20%. DAU dan DAK memang diberikan kepada seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia, terkecuali DKI Jakarta.
Tak pernah dibagi, Ahok tak risaukan penundaan DAU
Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat. "Kami tidak pernah punya DAU. DKI tidak pernah mendapat DAU, orang berpikir DKI itu dapat uang dari pusat, padahal tidak pernah dapat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). Pemprov DKI hanya mendapat pembagian pajak penghasilan dari Pemerintah Pusat sebesar 20%. DAU dan DAK memang diberikan kepada seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia, terkecuali DKI Jakarta.