JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mewanti-wanti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto agar hadir dalam rapat kreditur yang dilaksanakan di pengadilan. Pasalnya selama ini, pihak koperasi dan Nuryanto tidak pernah hadir sama sekali. Salah satu pengurus PKPU Mohamad Deni mengatakan, jika tak pernah hadir selama proses restrukturisasi utang (PKPU) selama 45 hari, maka KSP Pandawa dan Nuryanto akan jatuh pailit. Hal tersebut sesuai Pasal 225 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Kepailitan dapat ditetapkan jika debitur tak pernah hadir selama proses PKPU," kata Deni dalam rapat kreditur pertama, Rabu (3/5). Padahal, menurut Deni, pihaknya telah menyurati kepada KSP Pandawa maupun dan Nuryanto. "Bahkan kami juga menyurati Polda Metro Jaya untuk menyampaikan adanya rapat ini," katanya.
Tak pernah hadir, Pandawa bisa langsung pailit
JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mewanti-wanti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto agar hadir dalam rapat kreditur yang dilaksanakan di pengadilan. Pasalnya selama ini, pihak koperasi dan Nuryanto tidak pernah hadir sama sekali. Salah satu pengurus PKPU Mohamad Deni mengatakan, jika tak pernah hadir selama proses restrukturisasi utang (PKPU) selama 45 hari, maka KSP Pandawa dan Nuryanto akan jatuh pailit. Hal tersebut sesuai Pasal 225 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Kepailitan dapat ditetapkan jika debitur tak pernah hadir selama proses PKPU," kata Deni dalam rapat kreditur pertama, Rabu (3/5). Padahal, menurut Deni, pihaknya telah menyurati kepada KSP Pandawa maupun dan Nuryanto. "Bahkan kami juga menyurati Polda Metro Jaya untuk menyampaikan adanya rapat ini," katanya.