KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding PCR di laboratorium berbeda. Kebijakan ini menyusul ada pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat masa karantina berakhir. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Tak Puas, Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Karantina Bisa Lakukan Tes PCR Pembanding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding PCR di laboratorium berbeda. Kebijakan ini menyusul ada pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat masa karantina berakhir. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.