KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi Jiwasraya terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi karena tidak puas dengan vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap enam terdakwa kasus Jiwasraya. "Tim Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 8 Maret 2021 telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap enam berkas perkara tidak pidana korupsi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Senin (15/3). Menurut Leonard, upaya hukum kasasi dilakukan jaksa penuntut umum terhadap enam terdakwa kasus Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto dan Benny Tjokrosaputro.
Tak puas vonis banding, Kejagung ajukan kasasi untuk terdakwa Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi Jiwasraya terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi karena tidak puas dengan vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap enam terdakwa kasus Jiwasraya. "Tim Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 8 Maret 2021 telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap enam berkas perkara tidak pidana korupsi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Senin (15/3). Menurut Leonard, upaya hukum kasasi dilakukan jaksa penuntut umum terhadap enam terdakwa kasus Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto dan Benny Tjokrosaputro.