KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo. “Jadi kalau untuk banding, tadi saya cek ke JPU pengajuan banding sudah disampaikan ke pengadilan. Jadi secara resmi KPK sudah mengajukan banding untuk putusan tingkat pertama dengan terdakwa Johannes Kotjo,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/12). Majelis Hakim Persidangan memvonis bos Blackgold Natural Resources Limited itu hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara. Kemudian Kotjo juga dikenakan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Kotjo divonis terbukti melakukan pemberian uang sejumlah Rp 4,7 miliar kepada Eni Saragih dan Idrus Marham. Suap tersebut merupakan realisasi dari janji dari terdakwa kepada Mantan Wakil Komisi VII untuk rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. Sebelumnya Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa KPK meminta Kotjo dihukum empat tahun penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam proyek tersebut Kojto disebut melakukan kesepakatan dengan Eni untuk menembuskan kerja sama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company. Suap ini terkait proyek Independent Power Producer (IPP) pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut tambang Riau-1. Terkait dengan kasus ini juga, hari ini beberapa aktivis lingkungan yang tergabung dalam #BersihkanIndonesia mendatangi Gedung KPK.