Tak Punya Izin OJK, Ini Daftar 9 Pergadaian Swasta Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK. Hal tersebut diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). 

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, informasi mengenai 9 pergadaian ilegal tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi. 

Lebih lanjut Tongam menuturkan, dengan ditemukan 9 usaha pergadaian swasta ilegal tersebut, sejak tahun 2019 - Desember 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal. 


“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam siaran persnya dikutip Kamis (29/12/2022). 

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Baca Juga: Bisnis Gadai Efek Pegadaian Tumbuh Positif

Berikut adalah 9 kegiatan pergadaian ilegal yang ditemukan SWI: 

1. Gadai Mega Elektronik 

Alamat: Jalan Pulau Komodo No. 15 Kel. Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 

Jumlah outlet: 1 

2. Triptoo Gadai 

Alamat: Jl. Diponegoro Jl. Pesanggaran No.12, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 

Jumlah outlet: 1 

3. Flobamora Gadai 

Alamat: Jalan Seroja Denpasar 

Jumlah outlet: 7 

4. KSP Gadai 

Alamat: Jl. Suwung Batan Kendal No.23, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 

Jumlah outlet: 1 

Baca Juga: Ditemukan 80 Pinjol Ilegal pada Desember, Ketahui 9 Ciri-Cirinya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie